Fabianus Tibo
(60 years old)
Dominggus da Silva (42 years old)
Marinus Riwu (48 years old)
Indonesia
Sentenced to death
Their Story
Fabianus,
Dominggus dan Marinus, warga Indonesia yang beragama Kristen tinggal
di kepulauan Sulawesi, mereka ditangkap pada tahun 2000. mereka
menjadi tertuduh dari beberapa peristiwa pembunuhan yang terjadi
pada masa konflik religius yang berdarah di kota Poso yang terjadi
pada tahun yang sama. Pada tanggal 5 April
2001 mereka didakwa menerima hukuman mati oleh pengadilan daerah
Palu. Pada tanggal 20 Desember 2001, Deklarasi Malino akhirnya
mengakhiri konflik yang terjadi, dimana banyak warga lokal juga
turut terlibat. Tiga pria tersebut, yang merupakan warga yang
miskin dan buta huruf mungkin saja hanya merupakan kambing hitam
karena setelah munculnya bukti-bukti yang baru, maka tidak dapat
dipastikan apakah mereka benar-benar merupakan pelaku utama dari
pembunuhan yang terjadi tersebut.
Pada saat yang sama, pelaku utama dari kekerasan di Poso masih tidak
diketahui sampai sekarang. Sidang pengajuan banding telah dilakukan
pada tanggal 9 Maret 2006. Sebenarnya, pelaksanaan hukuman, yang
didukung oleh orang-orang yang turut berkepentingan dalam
menyingkirkan sumber dari kerusuhan di Poso, mungkin akan dapat
terjadi dalam hari-hari mendatang
Permohonan untuk menyelamatkan Fabianus, Dominggus dan Marinus
Komunitas Sant’Egidio meminta dengan sangat kepada setiap orang untuk turut ambil bagian dalam meminta penangguhan hukuman bagi hidup Fabianus, Dominggus dan Marianus, Komunitas mengirimkan pernyataan berikut ini kepada otoritas yang berkompeten di Indonesia baik dengan email ataupun faksimili.
Urgent appeal brought out by the
Community of Sant’Egidio to save the lives of
Fabianus, Dominggus and Marinus, sentenced to death
Your Excellency
I am writing to express my deep
concern over a ruling that sentenced to death Fabianus Tibo, Dominggus da
Silva and Marinus Riwu, without taking into consideration new emerging
evidences on their side as well as without unveil the real accountable
people –particularly the instigators- of the bloodstained events of Poso.
I urge you to intervene on their
behalf to prevent this cruel and inhuman punishment from being meted out
against them.
I implore you to ensure that this
cruel and inhuman sentence is not carried out
Respectfully Yours
(signature and date)
APPEALS
TO:
Mr. Susilo Bambang Yudhoyono President of the Republic of Indonesia Istana Negara Jl. Medan Merdeka Utara
Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Tel: + 62 21 3845627 ext 1003
Fax: + 62 21 3457782
Email: [email protected]
Send the appeal
Mr. Abdul Rahman Saleh Attorney General Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213
Email:
[email protected]
Send the appeal
Mr. Abdul Hakim Garuda Nusantara Chairperson The National Commission on Human Rights of Indonesia (Komnas
HAM)
Jl. Latuharhary 4B
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: + 62 21 3925230
Fax: + 62 21 3925227
Email: [email protected]
Send the appeal
Mr. Hamid Awaluddin Minister of Justice and Human Rights Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia, JI. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7
Kuningan, Jakarta Selatan
INDONESIA Fax: + 62 21 525 3095